Kelurahan Agrowisata Rumbai Barat mulai terbentuk pada tahun 2010 sebagai bagian dari program pengembangan wilayah berbasis pertanian dan pariwisata. Awalnya, kawasan ini hanyalah sebuah desa kecil dengan aktivitas utama di bidang pertanian tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Momentum penting terjadi pada tahun 2013, ketika RW 05 Kelurahan Palas menjadi tuan rumah acara Temu Akbar Petani se-Kota Pekanbaru. Dari kegiatan tersebut, muncul gagasan untuk menjadikan wilayah ini sebagai sentra pertanian terpadu sekaligus kawasan percontohan berbasis agrowisata.
Secara hukum, dasar pembentukan wilayah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemekaran Wilayah. Kemudian, pada 10 Januari 2017, Kelurahan Agrowisata resmi dilaunching dan diperkenalkan kepada masyarakat luas sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Palas dan Kelurahan Rumbai Bukit. Keberadaannya sangat strategis karena kawasan ini telah lama dikenal sebagai sentra produksi pertanian di Rumbai.
Konsep desa wisata kemudian berkembang seiring waktu, menjadikan Kelurahan Agrowisata sebagai salah satu kawasan potensial di sektor pariwisata. Desa wisata bukan hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga memberikan pengalaman langsung kepada wisatawan untuk mempelajari kehidupan masyarakat pedesaan, tradisi, budaya, hingga aktivitas pertanian yang menjadi ciri khasnya. Potensi ini membuat masyarakat lokal dapat lebih mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan melalui penyediaan jasa wisata, pemasaran hasil pertanian, serta produk-produk lokal yang bernilai jual (Masitah, 2019).
Secara administratif, Kelurahan Agrowisata termasuk dalam Kecamatan Rumbai Barat dan memiliki 5 (lima) wilayah Rukun Masyarakat (RW). Sekitar 80% penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian, meliputi perkebunan sawit, hortikultura, peternakan sapi, kambing, ayam, bebek, serta perikanan darat. Rata-rata masyarakat memiliki lahan seluas 1–5 hektare yang digunakan untuk rumah tinggal, pekarangan, serta aktivitas pertanian. Hingga kini, terdapat sekitar 20 kelompok tani yang aktif berperan dalam pengelolaan sumber daya pertanian di wilayah ini.
Pentingnya peran Kelurahan Agrowisata juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040. Dalam regulasi tersebut, kawasan Kelurahan Agrowisata masuk sebagai program utama pengembangan sub pusat pelayanan di Kecamatan Rumbai Barat sekaligus ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pariwisata berbasis agrowisata. Tidak hanya itu, kelurahan ini juga telah terverifikasi sebagai desa/kampung wisata rintisan oleh Jadesta (Anonim, 2023).
Batas Wilayah Kelurahan Agrowisata
Dengan potensi yang besar di sektor pertanian, tradisi lokal, serta dukungan regulasi pemerintah, Kelurahan Agrowisata Rumbai Barat terus berkembang sebagai desa wisata yang mengintegrasikan pertanian, lingkungan, dan pariwisata dalam satu kesatuan pembangunan berkelanjutan.